Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

Sabtu, 15 Juni 2019 – 11:29 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menyebut Bambang Widjojanto alias BW seharusnya tidak boleh beracara atau memeriksa dan mempertimbangkan perkara di pengadilan.

Menurut Jimmy, BW masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.

BACA JUGA: Yusril dan BW Bersatu saat Jumatan di Masjid Darurat, Satu Jam Kemudian...

Nah, di sisi lain, BW merupakan ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dilihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy saat dihubungi awak media, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Kata Jokowi soal Rencana Pertemuan dengan Prabowo, Bisa di Jogja atau Naik Kuda

BACA JUGA: BW Sebut Banyak Ahli Takut Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

Menurut dia, semua pengacara terikat oleh Kode Etik Advokat. Pengacara tidak bisa mengabaikan Kode Etik Advokat. Tidak terkecuali bagi BW yang kini bersengketa di MK.

BACA JUGA: Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK

“Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara, maka terikat pada kode itu sendiri,” ujar dia.

Jimmy juga sudah mendengar ada pihak yang melaporkan BW ke Peradi atas dugaan melanggar kode etik profesi advokat. Dia menekankan, pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela paslon 02.

Namun, kata dia, laporan itu harus dilihat sebagai upaya penegakan etika profesi advokat yang ada di dalam aturan.

Dalam kesempatan ini, Jimmy turut menyinggung pernyataan BW agar MK tidak menjadi bagian dari rezim korup dengan menolak dalil permohonan Prabowo -Sandiaga.

“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujar Jimmy.

Dia menilai BW keliru mengucapkan hal itu. Sebab, kata dia, BW mengesankan dirinya sendiri sebagai pihak yang paling bersih dan antikorupsi.

"Jadi, ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler