jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, dana desa yang jumlahnya dalam APBN 2015 mencapai Rp 9,1 triliun, akan langsung ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah.
Karena itu tidak benar jika disebut pihaknya berebut mengurus desa dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), gara-gara besarnya anggaran yang ada.
BACA JUGA: Airin Diperiksa KPK Hingga Larut Malam
“Dana desa itu kan dari Kementerian Keuangan turun langsung ke daerah. Nilainya sekitar Rp 400 juta per desa, bertahap dulu dari 10 persen dana transfer yang dianggarkan. Jadi begitu begitu APBN-P 2015 disetujui, akan langsung disalurkan. Tidak benar Kemendagri rebutan dengan Kementerian Desa,” katanya, Kamis (15/1).
Menurut Tjahjo, Kemendagri mengharapkan tetap mengelola pemerintahan desa, karena telah diatur dalam sistem hukum pemerintahan yang ada. Bahwa desa merupakan bagian terkecil dari pemerintahan secara menyeluruh.
BACA JUGA: Ini Cerita Mantan Dosen Komjen Budi Gunawan saat Masih di Akpol
“Konstruksi hukum menegaskan desa unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana pendapatnya terkait pembagian kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian DPDTT dalam mengurus desa, Tjahjo mengatakan, sepenuhnya berpegang pada aturan yang ada.
BACA JUGA: IPW Desak Dibentuknya Dewan Etik untuk Kasus Komjen BG vs KPK
“Pokoknya Bapak Presiden minta harus dikelola maksimum tiga kementerian. Ada yang memonitor. Kalau Kemendagri kan memonitor,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Hanif Dorong Pembangunan Infrastruktur Padat Karya
Redaktur : Tim Redaksi