Bantah Rem Kopaja Penabrak Suami-Istri Terganjal Botol

Selasa, 22 September 2015 – 14:52 WIB
Kopaja. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Budi Wahyono (26), sopir Kopaja 612 Kampung Melayu-Ragunan yang menabrak Gunawan dan istrinya Lilis hingga tewas di Warung Buncit, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi beralasan kalau pedal remnya terganjal oleh botol air mineral sehingga terjadinya kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Pemalsu Voucher Garuda Sudah Dibekuk

Namun, pengakuan Budi itu dibantah oleh Kanitlaka Polres Jakarta Selatan IPDA Bakti Butar Butar. Bakti mengatakan bahwa tidak ada botol mineral di dalam kopaja, juga di lokasi kejadian.

"Kalau untuk alasan si supir terganjal botol aqua itu tidak, kita tes taro botol isi air ternyata masih berfungsi dengan baik. Lagi pula di lokasi tidak ada botolnya, kan kita foto," ujar Bakti ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Jelas-jelas Jualan Barang Haram, Pemuda Dupak Surabaya Ini Malah Ngaku Intel

Bakti, bersama perwakilan Dinas Perhubungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kopaja tersebut pada kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB selama sekitar satu jam.

"Kemarin dari Dishub dipimpin Pak Henky, ada tiga orang dari Dishub. Ada yang dari teknisi juga dan bagian kelayakan. Kita bersama telah memeriksa kondisi kelayakan mobil Kopaja tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Dianggap Mangkir dan Tidak Serius, Ini Penjelasan Alfamart

Hasil pemeriksaan sementara, kondisi layak dan bagus untuk beroperasi. "Pemeriksaan mulai dari rem, oli, ban, KIR nya bagus dan rutin pemeriksaan. Namun, nanti hasil resmi atau tertulisnya dari dishub yang mengeluarkannya," terangnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan Kopaja 612 dengan sepeda motor dan dua buah mobil yaitu mobil Avanza dan Xenia, Rabu (16/9) siang. Dua orang tewas, Gunawan dan istrinya, Lilis.

Sementara anaknya bernama Ghiraldo Banu berumur 8 tahun masih dirawat di RS Jakarta Medical Centre, karena mengalami luka sobek pada bibir, tangan kanan luka, dan kepala bagian belakang sobek. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah P21, Berkas Kasus Abraham Samad Dilimpahkan Ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler