Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM

Rabu, 09 Oktober 2019 – 16:31 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat dirinya. Rizal mendorong KPK membongkar bukti praktek rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dalam pemeriksaan ini, Rizal sudah memberikan keterangan kepada KPK. Rizal mengaku siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya, bila dikehendaki,” ujarnya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta. Dia juga berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.

“Persoalan Rp3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya, demi Allah," beber dia.

BACA JUGA: Ustaz Bernard Jadi Tersangka Kasus Ninoy, Kuasa Hukum Bilang Begini

KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Rizal diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.

Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler