Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Lapor Polisi

Kamis, 29 April 2021 – 15:46 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda berencana memolisikan perempuan yang telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Pasalnya, laporan perempuan berinisial IGM tersebut ke Inspektorat DKI sudah masuk kategori pencemaran nama baik. 

Akibat laporan IGM, Gubernur Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.

BACA JUGA: Anies Diminta Tak Meremehkan Kejanggalan Proyek Lelang Beton di BPPBJ

"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4).

Menurut Suriaman, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas.

BACA JUGA: Kisruh Lelang Beton, Kepala BPPBJ DKI Diminta Tak Mencari Kambing Hitam

"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujar Suriaman.

Artinya, ujar Suriaman, sejak awal bentuk pelecehan seksual yang dilakukan tidak jelas. "Karena memang tidak ada pelecehan seksual," ujar Suriaman.

BACA JUGA: Inspektorat DKI Disarankan Gandeng Kejaksaan Usut Pengadaan Beton di BPPBJ

Selain itu, kata Suriaman, berdasarkan keterangan kliennya, ada pula bukti rekaman yang diambil secara ilegal dan sama sekali tidak menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual.

"Dalam rekaman itu, menurut klien saya, IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu kemudian tertawa sendiri. Itupun suasanya dalam keakraban dan ada suara lain. Artinya tidak hanya berdua. Apakah seperti itu yang namanya pelecehan seksual? Klien saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," kata Suriaman.

Lebih lanjut, Suriaman mengatakan bahwa selama ini hubungan IGM dan Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda sebenarnya sangat baik.

"Kami punya bukti-bukti soal hubungan baik tersebut. Dan hubungannya wajar-wajar saja," ujar Suriaman.

Oleh karena itu, ujar Suriaman, kliennya akan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi.

"Kami memiliki bukti pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh IGM," kata Suriaman.

Selain itu, IGM juga diduga menyebarkan beberapa berita bohong ke media soal pelecehan seksual itu.

"Ada beberapa kesaksian IGM yang menurut klien saya tidak pernah ada. Salah satunya adalah soal perkataan IGM yang menyebut bahwa korban ada lebih dari satu. Itu tidak ada," ujar Suriaman.

Suriaman mengatakan, IGM mengungkapkan kesaksian bahwa korban lebih dari satu itu kepada LPSK dan beberapa media.

Padahal, ujar Suriaman, pelapor di inspektorat itu hanya IGM.

"Atas dasar-dasar inilah klien saya memilih akan membuat laporan pencemaran nama baik," tutup Suriaman. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler