jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menindaklanjuti laporan Mimihetty Layani terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang di PT Kahayan Karyacon.
Penyidik telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi
Bareskrim sebenarnya telah menjadwalkan keempat tersangka diperiksa pada 23 September lalu. Namun, mereka meminta agenda tersebut ditunda hingga 30 September 2021.
“Kami berharap penyidik tegas, jangan ikuti kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan," kata Nico, kuasa hukum Mimihetty kepada wartawan.
BACA JUGA: Sungai Kahayan Diduga Tercemat Merkury
Mimihetty adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Bersama putranya Steven Mergoto, dia menguasai 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.
Nico mengungkapkan, mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
BACA JUGA: Seorang Koki Sempat Meronta Sebelum Hilang di Sungai Kahayan
"Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut," kata Mimihetty. menambahkan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil