Diterpa Berbagai Isu Miring, Keluarga Soedomo Mergonoto Angkat Bicara

Rabu, 27 Oktober 2021 – 19:33 WIB
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mencari keadilan melalui jalur hukum untuk mengungkap penggelapan uang dan pemalsuan akta PT Kahayan Karyacon, bukanlah perkara mudah bagi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

Pemegang saham mayoritas perusahaan bata ringan tersebut justru ditengarai mendapat serangan fitnah melalui publikasi berita.

BACA JUGA: Sungai Kahayan Diduga Tercemat Merkury

Bahkan, serangan fitnah juga diarahkan ke Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, yang juga adalah suami Mimihetty.

“Publikasi negatif itu untuk menyamarkan kasus penggelapan yang saat ini sudah ditetapkan tersangkanya oleh Bareskrim dari hasil penyidikan,” kata Soedomo Mergonoto melalui kuasa hukumnya, Nico pada Selasa (26/10).

BACA JUGA: Seorang Koki Sempat Meronta Sebelum Hilang di Sungai Kahayan

Nico mengungkapkan, berita yang didengungkan saat ini bahkan tidak berfokus pada Kahayan Karyacon melainkan menyerang pribadi Soedomo Mergonoto serta Kapal Api.

"Salah satunya adalah pemberitaan video Arteria Dahlan adalah berita lama setahun yang lalu terkait PT AL dan tidak ada hubungannya dengan Kahayan Karyacon,” kata Nico yang juga adalah kuasa hukum Mimihetty dan Christeven.

BACA JUGA: Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi

Berkaitan dengan video tersebut, Nico menjelaskan, bahwa Soedomo Mergonoto hadir dalam RUPSLB PT AL karena diberi tembusan oleh pemegang saham.

“Dia diminta oleh salah satu pemegang saham sebagai mediator pertikaian internal PT mereka,” kata Nico.

“Sewaktu menghadiri RUPSLB, Soedomo tidak membawa alat rekam dan tidak merekam jalannya RUPSLB. Soedomo hanya sebagai mediator dan tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam urusan pertikaian internal PT AL,” katanya.

Menurut Nico, tuduhan bahwa Mimihetty melarang para direksi membuat laporan keuangan Kahayan adalah tuduhan bodoh.

“Laporan keuangan adalah tanggung jawab Direksi. Adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT, bila tidak ada laporan keuangan bagaimana perusahaan dapat melaporkan SPT,” katanya.

Mimihetty dan Christeven berkali-kali meminta laporan keuangan dari para direksi sebagai pertanggungjawaban selama mereka menjabat periode 2012-2017.

Terkait PKPU PT Kahayan, Nico mengatakan, Mimihetty sama sekali tidak mengetahui adanya hutang supplier, karena tidak dapat akses ke perusahaan.

Dalam situs website PN Jakpus Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan PKPU PT Kahayan didaftarkan oleh PT Haohan Cement pada tanggal 4 Agustus 2021.

Sedangkan laporan pidana penggelapan yang diajukan Mimihetty terhadap Leo dkk sejak Februari 2021, berdasarkan tanda terima pelaporan No. STTL/050/II/2021/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2021.

“LP ini terjadi jauh sebelum kasus PKPU. Ada yang telah memutarbalikkan fakta,” katanya.

Kasus Christian (Terlapor) dengan Christeven (Pelapor), adalah urusan pribadi, tidak terkait Kapal Api.

Christian dilaporkan karena diduga bersalah dalam penggelapan dana yang disetorkan Christeven.

Di tingkat PN dan PT Christian telah di putus bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Saat ini Christian selaku Terlapor sedang mengajukan kasasi di MA.

“Perkara PT. Kahayan adalah perkara pribadi keluarga Soedomo dan tidak ada keterkaitan dengan Kapal Api," katanya.

“Dikala fitnah tersebut berlanjut maka Kapal Api akan memprosesnya sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Nico juga mengomentari laporan Direktur Utama PT Kahayan Karyacon terhadap Mimihetty dan Christeven ke Polda Banten yang dituduh menggelapkan aset perusahaan.

“Itu tuduhan tidak benar, dan fakta yang sebenarnya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan,” kata Nico. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler