Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda

Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2)., dengan membat larangan bagi AhmadiyahProvinsi yang dipimpin Gubernur Ratu Atut Chosiyah itu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Ahmadiyah di wilayah tersebut.
 
"Ini keputusan dari masukan sejumlah kalangan, baik legislatif maupun ormas Islam, di Banten

BACA JUGA: Susno Menyepi Siapkan Pledoi

Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, kami juga akan meneruskannya dalam rapat internal dewan," ujar Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi kemarin (19/2)

 
Dia menyatakan, sebenarnya ada opsi soal bentuk regulasi pelarangan Ahmadiyah seperti dengan pergub (peraturan gubernur) atau perda

BACA JUGA: Merpati Tergelincir di El Tari

Namun, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Banten lebih menginginkan perda sebagai payung hukum
"Kami (dewan dan ormas Islam, Red) ingin larangan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah," terang Irfan

BACA JUGA: Kelangsungan Remunerasi Instansi di Tangan Boediono


 
Menurut dia, langkah membuat regulasi larangan bagi Ahmadiyah di Banten itu ditempuh untuk memutus mata rantai bentrokan secara lebih luas antara warga dan jemaat kelompok tersebutSelain itu, regulasi itu menjadi representasi amanat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
 
Di tempat terpisah, tersangka kasus bentrokan Cikeusik kemarin bertambahKalau sebelumnya polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, kali ini jumlahnya menjadi sembilan orangDua tersangka baru yang berinisial D dan A hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik gabungan Polda Banten.
 
"Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokanSementara itu, tersangka D dikenai undang-undang darurat dan pasal 170," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.
 
A merupakan warga PandeglangDia ditangkap polisi di PandeglangSementara itu, D ditangkap di salah satu rumah rekannya di kawasan Jakarta Selatan.
 
Gunawan menjelaskan, untuk mendalami kasus bentrokan di Cikeusik, Polda Banten sudah memeriksa 95 saksiBahkan, dia mengisyaratkan, saksi dan tersangka kerusuhan tersebut mungkin bertambah"Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami juga menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S," bebernya
 
Polisi, kata dia, juga berencana memeriksa seluruh orang yang terlibat dalam bentrokan tersebutDia juga menjelaskan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani kasus tersebut oleh Propam Polda BantenMenurut Gunawan, pemeriksaan itu terkait dengan prosedur penanganan terhadap bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah.
 
"Kami memeriksa 14 saksiDi antaranya, anggota dari Polsek dan Polres Pandeglang," tuturnya(bud/jpnn/c5/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Sampai Duduki Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler