jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Yusril, perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah melukai hati masyarakat, khususnya kaum buruh.
"Perpres 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan undang-undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," kata Yusril di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Bikin Mental Semakin Rusak
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, baru pada rezim Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai. Padahal, kata dia, pemerintahan sebelum era Jokowi selalu berupaya mengangkat derajat buruh.
"Kita tahu banyak sekali orang miskin yang butuh lapangan kerja. Dulu juga banyak negara investasi di negara kita, Jepang, Korea, Singapura, Amerika Serikat dan lain-lain. Tetapi dulu tidak pernah mensyaratkan buruh begini," kata Yusril.
BACA JUGA: Semoga Buruh Indonesia Makin Sejahtera Lahir Batin
Oleh karena itu, Yusril akan membantu kaum buruh dengan menggugat Perpres Penggunaan TKA ke Mahkamah Agung (MA). Mantan menteri kehakiman itu meminta kaum buruh untuk mendukungnya.
"Saya akan membantu buruh pekerja Indonesia yang seperti dirugkan dengan adanya Perpres 20 tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah TKA ke negara kita ini," tandas Yusril.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Pemerintah Usung Semangat Kolonialisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Prabowo Sama, Tak Akan Sejahterakan Buruh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga