Bantu DJP Lewat Sosialisasi Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi

Kamis, 14 Februari 2019 – 05:33 WIB
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan dan Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP INKINDO DKI Jakarta Ronald Sihombing Hutasoit. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tingkat kepatuhan anggota INKINDO makin tinggi. Di samping meminimalisir kesalahan administrasi saat pengisian pajak.

"Sistem perpajakan di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dan dinamis. Bukan hanya jumlah peraturannya yang banyak, tapi sering berubah, ditambah sosialisasi yang kurang memadai. Akibatnya banyak wajib pajak yang kurang paham," tutur Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan dalam Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan Usaha Jasa Konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Inkindo DKI Jakarta Gencar Edukasi Pengusaha Jasa Konsultan

Imam menjelaskan, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, berkeadilan, transparansi, pldan menciptakan kepastian hukum, telah ditetapkan UU 36/2008 tentang perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga mengatur kembali pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi lewat PP 51/2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Yang kemudian dilakukan perubahan dengan keluarnya PP 40/2009 tentang perubahan atas PP 51/2008.

BACA JUGA: INKINDO DKI Berupaya Kurangi Risiko Hukum untuk Konsultan

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan pajak ganda yang terjadi pada perusahaan konsultan dalam mengerjakan proyek jasa konsultansi yang membentuk pola kerja sama, DJP melalui surat kepada ketua umum Dewan Pengurus Nasional INKINDO, yaitu tentang penegasan atas permasalahan perpajakan usaha jasa konsultansi dan perpajakan usaha jasa konsultansi yang berkonsorsium.

"Inti surat tersebut menegaskan, sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama, serta masing-masing anggota konsorsium membuat faktur pajak atas Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemilik proyek, maka perusahaan konsultan tersebut tidak dikenakan pajak ganda atau tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN dua kali," bebernya.

BACA JUGA: INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi

Sebagai perusahaan jasa konsultansi skala besar, lanjut Imam, INKINDO tergerak untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program DJP kepada seluruh anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini anggota INKINDO sebagai penyedia jasa mendapatkan informasi akurat dan aktual tentang perpajakan usaha jasa konsultansi sehingga lebih bisa memahami peraturan perpajakan tersebut.

Di samping bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan perusahaan konsultan di bidang usaha jasa konsultansi

"Dalam waktu dekat ini kami akan menyelenggarakan pelatihan perpajakan kepada anggota INKINDO bekerja sama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk memberikan pelatihan tentang cara penyiapan dan pengisian SPT 2018. Ini agar konsultan mampu menghitung beban pajak pada setiap proyek yang dikerjakan, serta bisa menyiapkan laporan SPTnya," paparnya.

Ronald Sihombing Hutasoit, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP INKINDO DKI Jakarta menambahkan, sosialisasi perpajakan sudah dilakukan lima tahun terakhir. Hasilnya sekitar 90 persen anggota INKINDO tingkat kepatuhannya tinggi.

"Parameternya dilihat dari tidak adanya anggota INKINDO yang dipanggil karena ngemplang pajak, atau kasus pajak lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler