Bantu Paman Suap Akil, Divonis 3 Tahun Bui

Kamis, 27 Maret 2014 – 20:51 WIB
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau Antun (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap pengusaha asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau Antun.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis  (27/3),  majelis hakim menyatakan Cornelis terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama pamannya, calon Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih melalui Chairun Nisa selaku anggota DPR RI.

BACA JUGA: KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014

"Menyatakan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang.

Majelis menyatakan dakwaan pertama terbukti, yakni Cornelis melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam hal ini terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar melalui anggota DPR Chairun Nisa untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

BACA JUGA: Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Hakim, Cornelis terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyiapkan dana yang diminta terdakwa satu untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Meskipun dalam pertimbangannya majelis menyatakan, Cornelis sebenarnya tidak pernah diajak bicara terkait kasus Pilkada Gunung Mas.

"Terdakwa dua diminta menyiapkan dana oleh terdakwa satu, dan terdakwa dua hanya ingin membantu karena menghormati terdakwa satu (Hambit Bintih)," kata Hakim Suwidya.

BACA JUGA: KPK Kesampingkan Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Cornelis. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Cornelis dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara yang pertimbangan meringankan Cornelis adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum," kata Hakim. Atas putusan itu, Cornelis menerimanya dan tidak mengajukan banding. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Yakin Publik tak Terpengaruh Serangan Lawan Politiknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler