Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Maret 2014 – 20:37 WIB
Terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau Antun (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/3).

Terdakwa Hambit dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap melalui Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Hambit juga harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: KPK Kesampingkan Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara

"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang.

Majelis menyatakan, Hambit terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Jokowi Yakin Publik tak Terpengaruh Serangan Lawan Politiknya

Dalam hal ini terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar melalui anggota DPR Chairun Nisa untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

Disebutkan, Hambit Bintih selaku calon incumbent terpilih khawatir dengan gugatan pasangan lainnya ke Mahkamah Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin.

BACA JUGA: Harta Miliaran, Jokowi Ngaku tak Punya Uang untuk Iklan

Kemudian Hambit difasilitasi Rusliansyah dan Chairun Nisa bertemu Akil Mochtar. Akil meminta Hambit menyiapkan uang senilai Rp3 miliar untuk menolak seluruh gugatan keberatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Terdakwa satu (Hambit) menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Akil Mochtar yang diserahkan melalui Chairun Nisa," sambung hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hambit. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Hambit dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.

Sementara yang pertimbangan meringankan Hambit adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya," kata Hakim.

Atas putusan itu, Hambit mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk mengajukan banding. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler