jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tidak dibolehkan. Meski demikian, KPK tidak terlalu fokus kepada hal itu.
Pandu mengatakan, KPK lebih fokus kepada bantuan sosial (bansos) agar tidak disalahgunakan. "Itu tentu saja sebenarnya mungkin mereka juga tahu itu tidak dibenarkan menurut aturan yang ada. KPK lebih melihat pada yang hasil kajian kami jelas terkait bansos. Kita masuk ke situ," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Jokowi Yakin Publik tak Terpengaruh Serangan Lawan Politiknya
Hal itu disampaikan Pandu menanggapi kabar tentang penggunaan fasilitas negara oleh Presiden Susolo Bambang Yudhoyono (SBY) terbang untuk melakukan kampanye Partai Demokrat di Lampung. Pihak Istana tidak membantah bahwa perjalanan SBY itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP PD dibiayai negara. Bahkan, selama berkampanye, SBY didampingi beberapa menteri nonpartai.
Namun, kata Pandu, soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye bukan prioritas KPK. "Kalau soal penggunaan fasilitas mungkin itu tidak terlalu signifikan," ucapnya.
BACA JUGA: Harta Miliaran, Jokowi Ngaku tak Punya Uang untuk Iklan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK tidak mengurusi soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dalam pelaksaan pemilu itu ada KPU dan Bawaslu mereka yg mengawasi itu. Konteksnya di situ," tandas Johan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bantu Suap Akil, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan, Prabowo Bukan Orang yang Paling Berjasa
Redaktur : Tim Redaksi