Bantu Pembunuhan Engeline, Agus Divonis 10 Tahun Bui

Senin, 29 Februari 2016 – 17:35 WIB
Agus Tay, terdakwa yang membantu pembunuhan terhadap Engeline. Foto: Baliexpressnews.com

jpnn.com - DENPASAR—Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe divonis penjara seumur hidup di PN Denpasar, Senin (29/2). Sementara itu, anak buahnya, Agus Tay, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Achmad Petensili di Pengadilan Negeri Denpasar. Agus divonis setelah terbukti membantu Margriet dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Agus, Hotman Paris menilai putusan majelis hakim kontradiktif dengan putusan terdakwa Margrieth CH. Megawe.

BACA JUGA: Terbukti Bunuh Bocah Cantik Itu, Margriet Divonis Seumur Hidup

Menurutnya, pada putusan Margrieth disebut ibu tiri Engeline adalah pelaku utama, tidak ada menyebutkan dibantu terdakwa Agus Tay. “Itu putusan kontradiktif namanya,” ungkapnya.

 Karena itu dia memastikan akan melakukan banding meski putusan yang dijatuhkan pada Agus dua tahun lebih ringan  dari tuntutan jaksa penuntut umum.(bas/mus/flo/jpnn)

BACA JUGA: Mengira Istri Disantet, Tetangga pun Dibacok

BACA JUGA: Pastor Diperiksa Polisi, DPRP Berang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Rumah di Kawasan Elite Surabaya Dibobol Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler