jpnn.com - DENPASAR—Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe divonis penjara seumur hidup di PN Denpasar, Senin (29/2). Sementara itu, anak buahnya, Agus Tay, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Achmad Petensili di Pengadilan Negeri Denpasar. Agus divonis setelah terbukti membantu Margriet dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris menilai putusan majelis hakim kontradiktif dengan putusan terdakwa Margrieth CH. Megawe.
BACA JUGA: Terbukti Bunuh Bocah Cantik Itu, Margriet Divonis Seumur Hidup
Menurutnya, pada putusan Margrieth disebut ibu tiri Engeline adalah pelaku utama, tidak ada menyebutkan dibantu terdakwa Agus Tay. “Itu putusan kontradiktif namanya,” ungkapnya.
Karena itu dia memastikan akan melakukan banding meski putusan yang dijatuhkan pada Agus dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.(bas/mus/flo/jpnn)
BACA JUGA: Mengira Istri Disantet, Tetangga pun Dibacok
BACA JUGA: Pastor Diperiksa Polisi, DPRP Berang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Rumah di Kawasan Elite Surabaya Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi