Bantuan Bencana Rp 100 M Dikorupsi

Pansus DPRD Pesisir Selatan Laporkan ke KPK

Jumat, 02 April 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam tahun 2007 senilai Rp 100 miliar lebihTindak pidana korupsi bantuan tersebut menurut Ketua Pansus DPRD Hardiyon SH, diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kami serahkan langsung ke KPK, Kamis (1/4) dengan registrasi Nomor 2010-04-000028, dan KPK menyatakan segera menindaklanjutinya

BACA JUGA: IPW: Non-aktifkan Seluruh Pati Terperiksa

Para pihak yang kami laporkan adalah sejumlah pejabat Pemda dan bupati, kata Ketua Pansus DPRD Pessel, Hadiyon SH, didampingi wakilnya Mardison di Jakarta, Jumat (2/4).

Dijelaskan Hadiyon, pasca gempa bumi 2007 di Kabupaten Pessel, pemerintah pusat melalui Menko Kesra sudah mencairkan dana bantuan sekitar Rp 142 miliar
"Tapi pada awal 2010, setelah 3 tahun bencana berlalu Pansus menemukan baru sekitar Rp 33 miliar bantuan tersebut disampaikan ke masyarakat sementara sisanya hingga kini tidak jelas disimpan di mana oleh Pemerintah Pesisir Selatan," ujar Hadiyon.

Karena itu, beber dia, DPRD Pasisir Selatan meminta KPK segera menurunkan tim teknis untuk memeriksa keuangan daerah khususnya dana bantuan bencana alam di Pesisir Selatan

BACA JUGA: Tak Tahu Anaknya Kaya Mendadak

Pansus DPRD sama sekali tidak punya wewenang untuk memeriksanya, termasuk menyelidiki sejumlah rekening pejabat Pemda Pessel yang terkait dengan penanggulangan bencana alam.

Pada beberapa kali pertemuan dengan pansus, pihak pemda mengaku bahwa dana bantuan bencana alam 2007 itu ada di Bank Nagari
Tapi setelah dikonfirmasi ke bank bersangkutan ternyata dana dimaksud tidak ada

BACA JUGA: Brigjen Edmon Segera Jadi Tersangka?

Untuk itu, pansus memerlukan bantuan KPK untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya karena uang itu adalah hak rakyat dari pemerintah pusat sebagaimana yang dijanjikan Presiden SBY di Painan, Pesisir Selatan, tegas Hardiyon.

Selain minta KPK memeriksa dana bantuan bencana alam 2007 di Pessel, pansus juga berharap agar KPK sekaligus memeriksa penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008 sektor pertanian pengadaan dan penyaluran bibit senilai Rp 2,4 miliar.

Implementasinya sangat aneh karena seluruh pengadaan dan penyaluran dilakukan oleh Dinas Pertanian sementara laporan berkalanya menggunakan salah satu rekanan Pemkab Pesisir SelatanIni bertentangan dengan Kepres No 80 tahun 2003, ungkapnya, sembari menduga kejadian serupa juga berlangsung di DAK sektor pendidikan tahun 2008 senilai Rp 1,6 miliar.

Ditanya soal penyaluran bantuan pemerintah terhadap korban gempa 2009 yang lalu, Ketua Pansus DPRD Pessel menjawab bantuan tahun 2007 saja belum tuntas disampaikan kemasyarakat, apalagi bantuan bencana gempa bumi 2009.

Dalam laporannya itu, Pansus DPRD juga meminta pihak KPK bisa membuka sejumlah rekening pejabat di Pesisir Selatan antara lain atas nama Alirisman Agoes, Ichsanusatrudin, Desmawati, dan Erizon di samping rekening Nasrul Abit dan istrinya"Pansus tidak punya wewenang untuk membukanya, karena itu kita serahkan saja ke KPK," jelas Hardiyon(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Bukan Kenaikan Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler