Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

Senin, 02 September 2013 – 01:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini belum terlalu jelas bagaimana modus dugaan korupsi bantuan alat-alat kesehatan dan KB ke 33 kabupaten/kota tahun anggaran 2013 dari yang berasal dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Pemprov Sumut.

Namun, diperkirakan ada tiga kemungkinan yang memicu Polda Sumut mengusut kasus dana  BDB ini.

BACA JUGA: Terjunkan Petugas Awasi Kafe Remang-Remang di Eks Lokalisasi

Kemungkinan pertama, BDB dari Pemprov Sumut ke 33 kabupaten/kota tidak disalurkan dalam bentuk uang, melainkan langsung dalam bentuk barang yakni alkes dan KB. Karena sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bantuan dari Pemprov Sumut harus dalam bentuk uang.

"Karena menyangkut alat-alat kesehatan, jadi menyangkut urusan kesehatan, itu sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Bantuan keuangan dari provinsi harus berbentuk uang. Provinsi hanya memberikan petunjuk bahwa uang itu harus dipergunakan untuk ini, untuk itu," terang seorang pakar pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri, yang enggan namanya dikutip di dengan alasan dirinya tidak mau dituduh mempengaruhi proses hukum, saat ditanya JPNN, kemarin (1/9).

BACA JUGA: Jangan Semua Gas Anambas Diekspor ke Singapura

Dikatakan, dalam Permendagri memang saat ini tidak ada istilah BDB. Yang ada adalah bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia lantas menyitir ketentuan pasal 47 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yang secara khusus mengatur mengenai masalah ini.

BACA JUGA: Kedelai Mahal, Pengusaha Tahu Mogok Produksi

Pasal 47 ayat (1) berbunyi, (1), "Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik".

Ayat (2), "Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan.

Ayat (3)," Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.

Ayat (4)," Pemberi bantuan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan."

Pakar keuangan daerah itu menegaskan, bantuan alkes dimaksud tergolong dalam Bantuan Keuangan yang sifatnya khusus. Diakui, di permendagri tidak dijelaskan bagaimana bentuk 'petunjuk provinsi' mengenai penggunaan dana bantuan itu.

"Yang penting harus ada dokumen yang menunjukkan bahwa provinsi memberikan bantuan dan ada dokumen yang memerintahkan bahwa uang itu digunakan untuk ini, untuk itu. Jika tidak ada dokumen perintah, itu salah," jelasnya.

Ditekankan, bantuan dimaksud sifatnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat ke daerah, yang penggunaan dananya sudah ditentukan pusat.

Kemungkinan kedua sehingga tim penyidik Polda Sumut bergerak, ada proses penganggaran di tingkat provinsi yang salah. "Prinsipnya, proses penganggaran harus sesuai aturan karena itu masuk APBD Provinsi," terangnya.

Kemungkinan ketiga, ada proses pengadaan barang yang melanggar aturan. Ini dengan asumsi, bantuan diserahkan dalam bentuk uang ke kabupaten/kota. Namun, dalam proses pelelangan di kabupaten/kota, terjadi penyimpangan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokalisasi Ditutup, HIV/AIDS Menyebar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler