BACA JUGA: 257 Lokasi Panas Bumi Bakal Beroperasi
Hal tersebut disampaikan Roswita saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Aulia Tantawi Pohan di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/2).Dikatakannya, keputusan terkait penganggaran lebih itu dikeluarkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003
Selain bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Tantawi Pohan, Roswita juga tengah bersaksi dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni terdakwa Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, terkait dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 M yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dijelaskan Roswita, keputusan rapat 3 Juni itu dilanjutkan dengan rapat tanggal 22 Juli 2003
BACA JUGA: AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media
Kala itu, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengusulkan perlu adanya mekanisme penarikan dan penata gunaan dana YPPI serta pertanggungjawabannya."Itulah sebabnya dewan kemudian membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan yang dikoordinir oleh Aulia Tantawi Pohan dan Maman Soemantri, yang pengurusnya diketuai oleh Rusli Simanjuntak dan wakil Oey Hoey Tiong," ungkapnya.
Diakui Roswita, memang Oey sempat melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar
BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Diperiksa
Sehingga, tentu pihaknya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.Keterangan yang disampaikan oleh Roswita itu langsung di-counter Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena berbeda dengan keterangan yang ada di BAP nomor 20Di mana dalam BAP tersebut, Oey dikatakan menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantanSetelah mendengar pembacaan BAP tersebut, Roswita pun buru-buru mengingatnya dan langsung membenarkannya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Solid, PDIP-Golkar Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi