BACA JUGA: BPN Manipulasi Sertifikat Tanah
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menetapkan Hamzah Lubis SIP yang sebelumnya sebagai bendaharawan proyek tersebut sebagai tersangka"Kita masih membidik satu tersangka lagi selain Hamzah dalam rangka mengungkap aktor utama dalam dugaan penyelewengan dana Bansos ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Muhammad Roskanedi SH.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, proyek bantuan sosial untuk pesantren yang seharusnya digunakan sebagai dana sosial dan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat, justru dinikmati oleh oknum tertentu di dalamnya
BACA JUGA: DPR Tunggu Laporan Sengketa Lahan Tambang Tanah Laut
Untuk sementara, kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliarBACA JUGA: Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi Asad Syam
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Korupsi Dana Bansos di Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi