Kades Sagoe, M Azhari Kasem menuturkan, tanah negara seluas ribuan meter di Paya Kareung, sudah bersertifikat atas nama Suryadi
BACA JUGA: DPR Tunggu Laporan Sengketa Lahan Tambang Tanah Laut
Padahal, sejak puluhan tahun lalu lahan itu hanya dikelola dengan status pinjam pakaiBACA JUGA: Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi Asad Syam
M Azhari menuding BPN telah mengeluarkan sertifikat bodong untuk sejumlah kavling tanah, anehnya salah seorang pejabat pertanahan ini disebut-sebut memperoleh “jatah” atas lahan itu yang diduga sebagai kompensasi pengurusan sertifikat tanah
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Korupsi Dana Bansos di Kalbar
“Kami sebagai warga Desa Sagoe sangat mengerti masalah tanah itu, karena lahan bekas waduk ini merupakan tanah negara yang dimiliki oleh Pemda BireuenSertifikat dikeluarkan dengan cara curang dan culas, termasuk oknum pejabat BPN dapat jatah tanah di lokasi itu,” ungkapnya.
:TERKAIT Asisten I Setdakab Bireuen, Hamdani SH M.Hum menanggapi masalah itu dan mengaku, secara umum tanah bekas waduk Paya Kareung merupakan aset pemdaMengingat selama ini belum digunakan, maka masyarakat diberi kesempatan untuk menggarap lokasi itu sebagai areal pertanianNamun sebutnya, tidak ada satupun pihak yang berhak menguasai ataupun memindahkan status garap, kepada hak milik pribadi
“Jika memang pemerintahan gampong mengetahui ada pengalihan hak, maka kami sangat menyesalkan penerbitan sertifikat tanah ituSehingga aset pemda ini dapat dikuasai oleh pihak tertentuKeabsahan surat-surat yang dikeluarkan oleh BPN patut dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait pada instansi itu,” sebutnya
Menurut Hamdani, untuk mengeluarkan sertifikat tanah harus dilengkapi dengan dokumen sebelumnya sesuai persyaratanAntara lain yakni, akta jual beli, permohonan sertifikat, rekomendasi geuchik (kades-red) yang memang mengetahui kebenaran pemilik tanahBila ada indikasi kesalahan dalam proses administrasi itu, dia meminta BPN dapat membatalkan sertifikat tersebutMasyarakat diharap, segera melapor ke camat apabila menemukan kejanggalan yang mencurigakan terhadap penguasaan tanah-tanah negara maupun aset pemerintah
Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bireuen, Alfiansyah S Sit yang dituding mendapat jatah tanah di Paya Kareung, saat dikonfirmasi via telepon seluler kemarin mengaku, sertifikat Suryadi diproses berdasarkan pernyataan Kades Cot Gapu tahun 2007Mengenai surat dan dokumen yang menjadi dasar dalam mengeluarkan sertifikat ini, dia tidak tahu karena bukan bidangnyaNamun, terkait lahan atas nama dirinya, Alfian mengatakan sudah meluruskan masalah itu dengan Pemkab Bireuen
“Saya pernah terlibat mengukur lahan itu saat pembukaan jalan menunju lokasi MTQ Paya Kareueng beberapa tahun lalu, proses pemberian hak bukan bidang saya dan didasari pernyataan dari geuchik Cot Gapu, maka sertifikat dikeluarkan oleh BPNMenyangkut tanah atas nama pribadi saya, sudah kami luruskan bersama pak Azhari ketika beliau menjabat Asisten I Setdakab Bireuen,” jelasnya kemudian meminta masalah ini dikonfirmasikan ke Kepala BPN
Namun, nada suara Alfian dibalik telepon seluler terdengar sempat tergagap kala diberitahukan, bahwa Kades Cot Gapu ketika itu sedang menjalani penahanan di Rutan Bireuen, terkait kasus korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat menjabat sebagai bendaharawan dinas.”Masalah itu saya tidak tahu, tapi pernyataan geuchik Cot Gapu terhadap status tanah ini, menjadi dasar dikeluarkan sertifikat tanah,” kilahnya sembari meminta masyarakat yang keberatan agar menempuh jalur hukum.(bah/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, DBD Serang 897 Warga Sumut
Redaktur : Tim Redaksi