Bantuan Rp 100 Miliar untuk Organisasi Guru

Senin, 06 Februari 2017 – 08:27 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan dana bantuan hingga ratusan miliar rupiah untuk organisasi guru di daerah.

Organisasai sasaran pemberian dana ini adalah kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

BACA JUGA: Riau dan NTT Jadi Target Utama Pengembangan Sertifikasi

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan anggaran yang disiapkan menyasar 2.669 unit kelompok kerja di seluruh Indonesia.

Dengan total nilai anggaran mencapai Rp 100 miliar. ’’Satu unit kelompok kerja mendapatkan bantuan Rp 35 juta sampai Rp 40 juta,’’ katanya kemarin (5/2).

BACA JUGA: Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan pengucuran bantuan ini terkait program peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dasar dan menengah di daerah.

Khususnya terkati dua agenda besar Kemendikbud. Yakni penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan penguatan pendidikan karakter (PPK).

BACA JUGA: Kemendikbud Siap Bangun 100 SMK TET

Pranata menjelaskan anggaran bantuan operasional yang disiapkan oleh Kemendikbud itu terbatas. Sehingga dia berharap program ini bisa diraplikasi atau dicontoh oleh pemerintah daerah.

Dana bantuan dari daerah itu diharapkan dipecah menjadi dua. Yakni 70 persen sampai 80 persen untuk pembuatan soal USBN dan 20 persen sampai 30 persen untuk program PPK.

Untuk menindaklanjuti program pemberian dana bantuan itu, Pranata berharap kepala dinas kabupaten, kota, dan provinsi untuk melayangkan usulan nama KKG, MGMP, dan MKKS ke Kemendikbud.

’’Kita sudah menetapkan syarat kriteria yang berhak mendapatkan alokasi dana bantuan,’’ jelasnya.

Kriteria itu adalah organisasi wajib memiliki struktur kepengurusan yang disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Kepengurusan meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lainnya. Kemudian memiliki catatan aktif menjalankan kegiatan dalam kurun satu tahun terakhir. Dibuktikan dengan laporan kegiatan berkala dan bukti fisik kegiatan.

Kriteria terakhir harus memiliki NPWP dan nomor rekening di bank pemerintah atas nama organisasi, bukan perorangan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mengatakan di Jakarta belum ada kabar pencairan dana bantuan untuk KKG, MGMP, maupun MKKS.

’’Khususnya untu MGMP PPKn saya belum mendengar ada pencairan,’’ kata guru PPKn di SMAN 13 Jakarta itu.

Dia berharap pemberian dana bantuan itu harus dapat memberdayakan MGMP atau sejenisnya. Retno juga meminta ada kontrol terhadap penggunaan dana bantuan itu, supaya tidak menguap percuma.

Retno menjelaskan kondisi MGMP atau sejenisnya cukup beragam. Ada yang bagus, tetapi ada yang tidak. Umumnya MGMP didominasi oleh guru-guru PNS.

’’Guru yang dilibatkan kegiatan MGMP itu-itu saja. Guru swasta sering tersisih,’’ tuturnya.

Retno menceritakan pada 2016 Kemendikbud juga memberikan dana bantuan kepada MGMP. Pengalaman tahun lalu anggaran terserap cukup baik.

Sebab tahun lalu Kemendikbud fokus pada kegiatan membahas modul guru pembelajar. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Guru Bahasa Indonesia akan Disebar ke 6 Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   Kemendikbud  

Terpopuler