jpnn.com, BEKASI - Banyak alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baner atau baliho, terpasang di pohon dan tiang listrik di wilayah Kabupaten Bekasi, jelang pemilihan gubernur pada 27 Juni 2018.
Padahal, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 10, bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika dan lainnya.
BACA JUGA: Sebanyak 1.200 Napi Bulak Kapal Punya Hak Pilih
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, menjelaskan, penertiban berada di pihaknya sementara mengenai keputusan APK berada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Mungkin Panwascam-nya enggak berjalan. Kalau kami enggak jalan bareng sama Panwascam takut melanggar aturan,” kata Hudaya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ini Kata Fadli Zon soal Larangan Pemasangan Foto Bung Karno
Dia mengaku pada 15 Februari 2018, kepala seksi (kasi) trantib seluruh kecamatan dipanggil untuk membahas APK.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh kasi trantib setiap kecamatan, agar bisa bekerjasama dengan PPK, Panwas untuk merapikan APK yang melanggar aturan di setiap kecamatan,” tukasnya.
BACA JUGA: PDIP Keberatan Larangan Pasang Foto Bung Karno
Dia mengaku sudah menertibkan sejumlah APK yang melanggar, tetapi APK baru kembali terpasang beberapa hari kemudian.
“Paling banyak APK terpasang di jalan-jalan negara dan di setiap kecamatan yang sering dilalui masyarakat,” jelasnya.
Dia melihat pasangan calon tidak ada yang menaati aturan, padahal sudah ada aturan jelas: PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 dan 10.
“Seharusnya pendukung pasangan calon harus mencopot sendiri APK yang sudah dipasang, tetapi itu enggak berjalan,” kata mantan camat Serang Baru itu. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gambar Bung Karno Dilarang jadi Alat Peraga Kampanye
Redaktur & Reporter : Yessy