Gambar Bung Karno Dilarang jadi Alat Peraga Kampanye

Selasa, 27 Februari 2018 – 09:21 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar figur yang bukan pengurus partai dalam alat peraga kampanye. Figur yang dimaksud antara lain Bung Karno, Soeharto hingga Jenderal Sudirman.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, alat peraga dan bahan kampanye nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Dia menegaskan, untuk materi gambar yang ada dalam alat peraga, parpol tidak diperbolehkan memasukan para tokoh selain pengurus parpol.

BACA JUGA: Panwaslu Copot Baliho Kampanye Nakal

"Kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan masuk dalam desain dan materi kampanye," ujar Wahyu dalam agenda sosialisasi pengaturan kampanye dalam UU 7/2017, Senin (26/2).

"Itu bukan karena kami tidak suka dengan tokoh itu, tapi karena mereka bukan pengurus parpol," imbuhnya.

BACA JUGA: Ponikem Menenteng Senjata M1 Garand saat Ganyang Malaysia

Menurut Wahyu, hal tersebut sangat sensitif. Jadi semua yang bukan figur pengurus politik tidak boleh dipasang dalam alat peraga kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan memasang atau membawa atribut para tokoh ketika dalam agenda rapat atau internal parpol.

Kemudian desain dan materi alat peraga kampanye harus diteliti oleh KPU terlebih dahulu untuk memastikan desain dan materi tidak bertentangan dengan aturan dan norma.

BACA JUGA: Alat Peraga Calon Kada Tak Boleh Ada Foto Jokowi

Hal ini termuat dalam peraturan kampanye dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye. "Oleh karena itulah apakah desakn atau materi sesuai atau tidak maka design harus dilaporkan kepada KPU," pungkasnya. (jaa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Mata Puti Soekarno Jatuh di Rumah Kelahiran Bung Karno


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler