Banyak Banget Laporan Soal Objek Gratifikasi Selama Lebaran

Senin, 16 Mei 2022 – 00:59 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan yang sangat banyak terkait objek gratifikasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan yang sangat banyak terkait objek gratifikasi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, setidaknya menerima 395 laporan terkait barang yang merupakan objek gratifikasi selama Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ade Yasin Perintahkan Anak Buah untuk Suap Auditor BPK

Barang-barang tersebut ditaksir bernilai Rp 274.117.519.

"Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri."

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

"Nilai taksiran mencapai Rp 274.117.519," ujar Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Minggu (15/5).

Menurut Ipi, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat, nilainya taksir Rp 4.350.000.

BACA JUGA: Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Ini Kalimat Pertama yang Diucapkannya

Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000.

Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami 'update' pada kesempatan berikutnya," kata dia.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi.

Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler