jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang merupakan inisiator penyuapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK pun mendalami perintah Ade Yasin mengumpukan sejumlah uang untuk diberikan kepada tim auditor BPK.
BACA JUGA: KPK Periksa 6 Anak Buah Ade Yasin Usut Kasus Korupsi di Pemkab Bogor
Pendalaman itu dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan PNS/Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.
Mereka diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang menjerat Ade Yasin.
BACA JUGA: KPK Dalami Temuan BPK soal Proyek Infrastruktur Ade Yasin Cs yang Tak Beres
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelaksanaan audit oleh tim BPK perwakilan Jabar dan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Di samping itu, KPK menyatakan bakal memanggil dan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Penusukan yang Menewaskan 2 Orang di Sleman
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu, KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suap dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Bupati Bogor Minta Warga Mendoakan Ade YasinÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga