KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

Jumat, 13 Mei 2022 – 22:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Politikus Partai Golkar itu juga disinyalir menerima gratifikasi.

"KPK menelaah dan menganalisis dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).

BACA JUGA: Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Ini Kalimat Pertama yang Diucapkannya

Selain Richard, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

BACA JUGA: KPK Tengah Sidik Kasus Rasuah di Pemkot Ambon, Siapa Saja Tersangkanya?

Firli melanjutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Richard selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tambah Firli.

Sementara Andrew Erin Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ambon, Prajurit TNI Serda FD Tewas

KPK juga mengultimatum Amri untuk kooperatif menghadiri menghadiri panggilan penyidik.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan," jelas Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan Kompor Induksi di Ambon Melonjak, PLN Gandeng UMKM Gelar Kampanye


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler