jpnn.com - SEMARANG - Jumlah pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, cukup banyak.
Jumlahnya mencapai 32 orang dimana belasan di antaranya merupakan residivis.
BACA JUGA: Modus Pelaku Terungkap, Bea Cukai Morowali Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.
"32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," ujar AKBP Edy di Semarang, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong
Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar tersebut, kata dia, juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.
Dia menyebut barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital
BACA JUGA: Tiga Kali Masuk Bui, Rian Jombang Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Konyol Sekali
Dia mengatakan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, kata dia terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Pembobol Data Kependudukan di Manokawari Terbongkar, 4 Orang Ditangkap
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang