Banyak Banget, Pemerintah Menggunakan Lebih dari 27.400 Pusat Data dan Server

Kamis, 16 Desember 2021 – 00:57 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Indonesia Smart City Conference, Forum SPBE dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021). Foto: Humas Kemenkominfo.

jpnn.com, TANGERANG - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat mendukung perwujudan integrasi data pemerintah Indonesia melalui bagi pakai data antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan dapat diandalkan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Menteri Johnny Bicara Smart City Demi Menjawab Tantangan Kependudukan

Menteri Johnny menyatakan pandangannya pada Indonesia Smart City Conference, Forum SPBE dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12).

Menurut Menteri Johnny, pemerintah pusat dan daerah saat ini menggunakan lebih dari 27.400 pusat data dan server.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Penting Hadir dengan Konsep Siber

“Dari jumlah itu, hanya 3 persen di antaranya yang memenuhi global standar atau yang memanfaatkan cloud."

"Bisa dibayangkan kesulitan interoperabilitas data itu, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan lebih dari 27.400 aplikasi, bisa dibayangkan betapa tidak efisiennya tata kelola,” ujar Menteri Johnny.

BACA JUGA: MUI Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19 di Tengah Masyarakat

Dia mengatakan Kemenkominfo akan membangun pusat data government cloud.

"Mudah-mudahan tahun depan akan segera dimulai dan di 2023 pusat data pemerintah pertama tier 4 standar global bisa mulai digunakan dalam rangka mengatur integrasi dan interoperabilitas data yang memudahkan pengambilan keputusan berbasis data,” katanya.

Menteri Johnny menyatakan keberadaan tata kelola data pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel juga menjadi syarat penting dalam pengembangan smart city di Indonesia.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menkominfo menyatakan dengan tata kelola data yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas layanan publik.

“SPBE berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memenuhi unsur-unsur tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor pemerintahan, sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan yang terpercaya,” katanya.

Di hadapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir, Menteri Johnny menegaskan penerapan SPBE akan melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik dari kementerian, lembaga dan badan pemerintah.

Targetnya, menjadikan layanan pemerintah lebih terpadu.

Kementerian Kominfo secara khusus berperan sebagai Government Chief Technology Officer.

Selain itu, juga bertanggung jawab untuk menyusun domain infrastruktur SPBE yang meliputi arsitektur SPBE dan aplikasi SPBE secara nasional.

“Ini yang tentunya akan mengintegrasikan berbagai data dari beragam instansi pemerintah yang kini masih tumpang tindih, menentukan standar interoperabilitas data, menetapkan kebijakan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta melakukan manajemen aset TIK dan manajemen layanan SPBE,” katanya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler