Pejabat Kepergok Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Katanya Diskusi

Sabtu, 27 Mei 2017 – 05:54 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MATARAM - Kasus oknum pejabat berinisial SU, yang menduduki kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, masih mendapat sorotan pubik.

Muncul desakan agar pria PNS yang terkena razia saat sedang berduaan dengan perempuan bukan istrinya di kamar penginapan itu, segera mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Horeee! Bulan Depan PNS Gajian 3 Kali

Itu sesuai pakta integritas yang ditandatangani setiap pejabat saat dilantik. Salah satu butir pakta integritas berbunyi: pejabat siap mundur jika melakukan pelanggaran disiplin, termasuk perbuatan asusila yang merusak wibawa pemerintahan.

”Kalau sudah terbukti seperti yang di koran itu, tidak ada sanksi lain kecuali dia mundur dari jabatannya,” tegas Sekda NTB H Rosiady Sayuti, kemarin (26/5).

BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Klik

Diberitakan kemarin, SU terjaring orperasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadan, yang dilakukan Satpol PP NTB bersama aparat kepolisian dan TNI. Ia ditangkap sedang berduaan di dalam kamar sebuah homestay di Suranadi, Lombok Barat bersama seorang wanita berinisial NA.

Dalam razia yang berlangsung Rabu (24/5) itu, petugas mengamankan 13 pasangan dan 7 orang yang mengonsumsi minuman keras.

BACA JUGA: Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak

Rosiady menjelaskan, SU baru mundur setelah ada laporan resmi dari Satpol PP ke gubernur. Selanjutnya sekda akan mengeksekusi perintah gubernur.

Setelah itu baru hukuman akan diberikan kepada pejabat tersebut. ”Dia bisa mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

Kepala DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB Rusman sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa SU. Dia tidak pernah menyangka seorang kepala bidang di instansi yang dipimpinnya akan seperti itu.

Karena itu, secara pribadi Rusman meminta maaf karena merasa tidak bisa membina bawahannya, dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi semua. ”Tapi semua itu di luar kendali saya,” katanya.

Rusman akan menghormati proses yang akan berjalan selanjutnya di Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Gubernur NTB selaku kepala daerah yang berhak memberikan sanksi.

Apa pun bentuk hukuman yang akan diberikan semuanya diserahkan kepada pimpinan.”Kami mendukung segera dilakukan tindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kemarin, SU tetap masuk kantor seperti biasa. Sebab selama SK sanksi belum dijatuhkan ia tetap dihitung sebagai pejabat resmi.

Rusman mengaku sudah memanggil SU. Kepada atasannya itu, SU beralasan dirinya bersama perempuan NA hanya berdiskusi, tidak ada hal lain.

Hanya saja yang menjadi tanda tanya adalah kenapa diskusi tersebut dilakukan di homestay.

"Saya sudah memberikan nasihat agar menerima segala konsekuensi yang akan diberikan kepada dirinya," kata Rusman. (ili/r1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baginya, Menjadi PNS Harga Mati, Itu Dulu, tapi Kini…


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler