Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung

Kamis, 23 Februari 2023 – 20:37 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan anak kandung ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus pencabulan anak kandung.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut M sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun.

BACA JUGA: Inilah Wajah Pedagang Mainan yang Mencabuli Puluhan Siswi SD, Dasar Predator!

Dari pengakuan M saat diperiksa polisi, pelaku sudah tujuh kali mencabuli putri kandung.

Pencabul anak kandung itu ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati

Penangkapan M berlangsung di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

"Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata AKP Fetrizal.

BACA JUGA: Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat rudapaksa itu terjadi.

Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya, Pria sontoloyo itu lantas diborgol dan digiring polisi ke Mapolresta Bukittinggi.

Fetrizal mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.

"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Fetrizal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler