Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu

Senin, 27 Mei 2019 – 14:59 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran administrasi terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (27/5) ini.

Sidang putusan ini digelar atas laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islami Fatwa yang teregistrasi dengan nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

BACA JUGA: Pedagang Kopi Dijemput Polisi, Dibawa ke Istana Ketemu Jokowi

Dalam persidangan, Bawaslu menolak laporan dari Dian tersebut. Sebab, Bawaslu menilai laporan Dian tidak memenuhi syarat.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan, Senin ini.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan yang dilayangkan Dian tidak komplet. Laporan milik Dian, tidak mencantumkan saksi perkara.

"Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu," kata Ratna dalam persidangan.

BACA JUGA: Bawaslu Siap Jadi Pihak Terkait di Sidang Sengketa Pilpres

BACA JUGA: Relawan IT Prabowo - Sandiaga Temukan 73.715 Kesalahan Entri Data di Situng

Selain itu, Bawaslu menilai delik laporan Dian, identik dengan aduan dari BPN Prabowo - Sandiaga sebelumnya terkait Situng KPU. Bawaslu juga menilai laporan Dian, tidak memenuhi persyaratan terkait batas waktu pengaduan.

"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu," katanya.

Sebagai informasi, Dian melayangkan laporan setelah Bawaslu memutuskan KPU, melakukan kesalahan tata cara input data formulir C1 ke Situng. Mengacu putusan sebelumnya, Dian meminta Bawaslu menyatakan Situng produk kecurangan yang dilakukan KPU. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Masalah Ini Termasuk Materi Gugatan Prabowo – Sandi ke MK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler