Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo

Senin, 27 Mei 2019 – 12:26 WIB
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, lampiran berupa link berita adalah bukti ketidaksiapan mereka.

BACA JUGA: BPN Tidak akan Kerahkan Massa ke Mahkamah Konstitusi

"Kami melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 untuk menyertakan bukti-buktinya," kata Ade saat dihubungi, Senin (27/5).

Ade menerangkan, tim hukum Prabowo - Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu harusnya melampirkan bukti yang jelas. Sebab, link berita yang diajukan kubu 02 sebenarnya sudah pernah ditolak di Bawaslu RI.

BACA JUGA: 3 Masalah Ini Termasuk Materi Gugatan Prabowo – Sandi ke MK

BACA JUGA: Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

Oleh karena itu, Ade menyarankan kubu sebelah untuk serius dan menyertakan bukti materiel yang lebih berbobot untuk dibahas di MK.

BACA JUGA: Respons Presiden Jokowi untuk Pernyataan BW soal Mahkamah Kalkulator

"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannnya," jelas Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo - Sandi menempuh jalur konstitusional. Menurut dia, langkah 02 merupakan hak hukum yang diatur ubdamg-undang.

"Semua prosedur kita ini berjalan dengan baik, sesuai dengan jalur konstitusi yang ada, menghormati hukum sebagai negara hukum," tandas Ade. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo Akan Buktikan Jokowi Menang karena Kecurangan TSM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler