Kemendikbudristek Umumkan PPDB 2022 Ada 4 Jalur, Zonasi Terbanyak, Prestasi?

Kamis, 16 Juni 2022 – 21:10 WIB
Siswa lulusan SMP peserta PPDB SMA 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengeluarkan peraturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pedoman yang dipakai pada PPDB 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA: ISTN Mendapatkan Dana Hibah Penelitian dari Kemendikbudristek

Aturan itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan  tahun pembelalajaran 2021/2022.

“Karena kami anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022,” papar Jumeri di Jakarta, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Menarik Nih! Ada Program Terbaru Kemendikbudristek untuk Siswa SMA Sederajat

Jumeri menyebutkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 mencantumkan penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur.

Adapun empat jalur tersebut ialah:

BACA JUGA: Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru Sekolah Adat, Ada Honorernya

1.  Jalur zonasi

Zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.

Zonasinya ditetapkan oleh pemerintah daerah, ada yang berbasis jarak rumah ke sekolahnya, ada yang berbasis jarak kelurahan atau kantor desanya dengan sekolahnya.

Jumeri menjelaskan jalur ini dibuat agar akses anak usia sekolah mudah dan dekat dengan satuan pendidikan yang akan mendidik mereka. 

Anak-anak tidak terlalu jauh mengakses sekolah. Jadi, biaya transportasi akan lebih murah, sisi keamanan anak lebih murah. 

“Ini banyak keuntungan. Jadi, dahulu sebelum ada zonasi, banyak anak yang rumahnya  mepet dengan pagar sekolah tertentu dia tidak bisa sekolah di situ," jelas dia.

Sekolah itu, sambungnya, diisi anak-anak lain dari tempat yang jauh, karena mereka mungkin melalui jalur prestasi dan lain sebagainya.

2. Jalur afirmasi

Afirmasi ini diperuntukan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu, penyandang disabilitas.

Kalau zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal, yang ini kemampuan orang tua dan disabilitas.

Untuk kelompok jalur afirmasi ini tidak ada batasan zonasi, ini bisa berasal dari luar zonasi yang ditetapkan pada sekolah tersebut.

“Tujuan jalur afirmasi ialah untuk memberikan peluang keberlanjutan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak-anak yang disabilitas. Karena ini kelompok marginal yang ditolong,” ujar Jumeri.

3. Jalur perpindahan orang tua/wali 

Jumeri menjelaskan pada kenyataannya memang  ada orang tua yang karena tugas-tugas kenegaraan, tugas-tugas sebuah perusahaan boleh jadi harus berpindah lokasi.

Kalau anak ini didasarkan pada tempat tinggalnya, mungkin mereka belum punya kartu keluarga, belum punya KTP setempat, dan belum cukup waktu tinggal di situ, sehingga ini diberi ruang maksimal lima persen untuk orang tua yang berpindah pekerjaan.

4. Jalur prestasi

Kemendikbudristek mengakomodasi/masih memberi kesempatan kepada anak-anak yang punya prestasi, baik akademi, seni, olahraga maupun lainnya untuk bisa mengakses satuan-satuan pendidikan yang menjadi impiannya itu juga di luar zonasi. 

"Semuanya ini bisa mengakses dengan memakai prestasi akademi, seni, olahraga maupun prestasi yang lainnya," ujar Jumeri.

Dia menambahkan kuota setiap jalur tersebut ialah untuk zonasi jenjang SD.

Pasalnya belum ada prestasi di PAUD-nya sehingga tidak mungkin mengambil prestasinya, jadi minimal 70 persen.

Adapun jalur afirmasi minimal 15 persen dan kelebihannya ada lima persen jalur perpindahan orang.

Untuk jenjang SMP/SMA, jalur zonasi yang berdasarkan tempat tinggal minimal 50 persen.

Kemudian afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan orang tua maksimal lima persen.

Kelebihannya dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua ialah jalur prestasi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juknis PPPK 2022 Belum Turun, Guru Lulus PG Sudah Keder


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler