Demikian disampaikan Suswono, usai Rapat Kerja dengan Komisi IV, Selasa malamDia mengungkapkan, bahan baku pupuk anorganik khususnya pupuk urea adalah gas bumi
BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
"Kebutuhan gas untuk masing-masing pabrik yang dapat dipenuhi hanya berkisar 70 persen hingga 90 persen, sehingga pabrik pupuk berorientasi di bawah kapasitas terpasang pabrik, jadi tidak efisien, bisa jadi biaya produksi pupuk makin tinggi," ungkapnya.Untuk itu, lanjutnya, Kementan mengharapkan dukungan parlemen, karena ketersediaan pupuk menjadi prasyarat meningkatkan ketahanan pangan nasional berkelanjutan
Pemerintah sendiri, kata dia, melalui BUMN pupuk, meningkatkan kerjasama dengan negara penghasil KCL, dalam rangka mengembangkan produksi pupuk NPK sehingga diharapkan mampu mengatasi kelangkaan pupuk tersebut
BACA JUGA: Pertanian Organik Terkendala Eco-Labeling
"Untuk saat ini pupuk anorganik, sebagai penyedia hara makro tamanam, secara teknis belum bisa digantikan oleh pupuk organik," katanya
BACA JUGA: Soal DBH Daerah, Menkeu Siap Transparan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 52 Kota di Indonesia Alami Inflasi
Redaktur : Tim Redaksi