jpnn.com - JAKARTA--Aksi damai dokter Indonesia bersatu (DIB) di depan Istana Negara, Senin (29/2), tidak seheroik demo honorer kategori dua (K2) atau bidan desa PTT. Aksi yang didominasi dokter-dokter spesialis dari berbagai penjuru Tanah Air ini memang terkesan santun dan datar-datar saja.
Kesan ini disampaikan sejumlah aparat kepolisian yang tengah menjaga aksi damai DIB. Uniknya ketika salah satu orator memanggil nama salah satu dokter asal Simalungun, Sumatera Utara, para petugas sempat-sempatnya berkomentar. Pasalnya, nama dokternya Titi, yang sama dengan nama depan Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih yang memimpin aksi besar-besaran di depan Istana beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ini Komitmen Sekjen MPR untuk Amandemen UUD 1945
"Aduh namanya kok Ibu Titi, jadi ingat yang honorer K2," celetuk salah satu petugas berpangkat Bripda saat berjaga-jaga depan Istana Negara, Senin (29/2).
Ya, dokter spesialis penyakit dalam asal Simalungun Sumatera Utara bernama Yuniarti Saragih alias dokter Titi. Saat berdiri di atas mobil komando, Titi membacakan puisi yang sudah ditulisnya sejak 2014.
BACA JUGA: Basarnas Kini Punya Command Center, Fungsinya...
"Buku ini berisi puisi-puisi tentang penderitaan dan keprihatinan kami atau kesehatan nasional. Jika kami bertemu presiden, akan saya serahkan kumpulan puisi yang sudah saya tulis sejak 2014 ini kepada Bapak Jokowi. Ini agar presiden tahu, program pemerintah bukannya menyejahterakan masyarakat namun bikin masyarakat tambah sakit dan apes," serunya.
Dia menambahkan, di daerah pelosok Sumut, banyak dokter yang digaji hanya Rp 2,7 juta per bulan. Sementara tanggung jawab yang diembannya sangat besar.
BACA JUGA: Siap-siap, 2016 Jadi Ajang Pembuktian MPR Soal Ini
"Ketika kami menyembuhkan pasien, kami dilupakan. Namun saat pasien tidak sembuh, kami diuber-uber, di mana letak keadilannya, bapak presiden. Tolong bapak presiden dan ibu Menkes, naikkan anggaran kesehatan lima persen saja," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wali Kota Makassar Divonis Empat Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi