jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin bersalah melakukan korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Ilham dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2).
BACA JUGA: Mayor JS Tangkapan BNN Berkelit, Denpom TNI Punya Jurus Lain
Selain itu, Ilham juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta. Jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ilham akan disita. Jika hartanya tak cukup, maka akan diganti penjara satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK menuntut Ilham delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,505 miliar.
BACA JUGA: KPK Telusuri Isi Percakapan Sebelum Pengusaha Sogok Pejabat MA
Ilham dianggap bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siapkan Rekonstruksi Kasus Damayanti
Redaktur : Tim Redaksi