Banyak Duplikasi Tugas Kementerian dan Lembaga

Senin, 02 Desember 2013 – 15:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA-- Banyak terjadi dupilkasi tugas kementerian dan lembaga (K/L) yang berdampak terjadinya pemborosan uang negara.  Itu sebabnya akan dilakukan perampingan dan restrukturisasi lembaga-lembaga yang ada.

"Terbentuknya kementerian/lembaga yang jumlahnya cukup besar menimbulkan permasalahan, seperti ketidakjelasan karakteristik dari masing-masing K/L, terjadinya duplikasi pelaksanaan tugas dan fungsi, struktur organisasi yang bervariasi, dan mandat yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan belum mengatur secara komprehensif," beber Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam seminar nasional Menata Ulang Kelembagaan Pemerintah di Jakarta, Senin (2/12).

BACA JUGA: Maria Farida Mengaku tak Pernah Disetir Akil

Saat ini ada 34 kementerian yang terbentuk, ditambah 27 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Selain itu, terdapat lima dipimpin pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.

Di luar kementerian, LPNK, dan lembaga yang dipimpin pejabat setingkat menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS).

BACA JUGA: Staf Ahli Dicekal, Sutan Bathoegana tak Tahu

LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah,yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keanggotaannya bersifat ad hoc, yang terdiri dari berbagai unsur sesuai dengan bidangnya,” tambah Rini.

BACA JUGA: Presiden Dukung KPK Periksa Jero Wacik

Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

"Gemuknya struktur organisasi ini kemudian menimbulkan masalah karena terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi. Selain itu anggaran negara banyak tersedot untuk membiayai kementerian/lembaga tesebut. Karena itu perlu pengaturan mengenai kejelasan mekanisme tata hubungan kerja antar kementerian/lembaga,” ucapnya.

Menurut Rini, untuk menata ulang kelembagaan itu sangat diperlukan  payung hukum yang mengatur organisasi kelembagaan pemerintah secara menyeluruh sehingga dapat memberikan kejelasan peta organisasi baik dari kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi termasuk mekanisme hubungan kerja di antara K/L.

“Ini karena beberapa lembaga yang telah diatur dalam bentuk undang-undang, maka payung hukum tersebut berupa undang-undang,” tambahnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhtar Effendi Buka Sayembara Berhadiah Rp1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler