Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Senin, 10 April 2023 – 18:26 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Alfons Loemau menilai banyak fakta yang kabur selama persidangan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Karena itu, Alfons menganggap Teddy seharusnya bebas dari tuntutan mati.

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menyatakan tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat untuk menghukum mati jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini

Dia melihat tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa, selama persidangan berlangsung. Di mana, dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Jadi, kalau kami dengar rangkaian ini, kan, rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu?” kata Alfons dalam keterangannya, Minggu (9/4).

BACA JUGA: Dituntut Penjara 20 Tahun, Eks Anak Buah Teddy Minahasa Takut dengan Sosok Ini

Alfons juga menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengeklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu-sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.

“Kalau kami dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa . Ini, kok, cerita-cerita ngarang, bohong kalau menurut saya,” tuturnya.

BACA JUGA: Tidak Ada yang Meringankan, Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Alfons menilai masih ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini. Rangkaian peristiwa tersebut, dianalisis Alfons, tidak terungkap di dalam persidangan. Oleh karena itu, Alfons berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini tidak utuh.

"Jadi, antara rangkaian cerita ada yang tidak jalan kalau dari garis komando. Jadi, ada lubang-lubang yang kami tidak lihat di dalam persidangan," ungkap Alfons.

Menurutnya, penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, seharusnya bisa mendalami terkait celah-celah kosong dari keterangan para saksi maupun tersangka.

Hal itu dibutuhkan untuk mematahkan alibi yang disampaikan Dody maupun Linda.

"Semuanya, kan, seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan di sisi lain, kalau kami lihat Linda jadi sentral, kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Anang Iskandar menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak tepat. Menurutnya, hakim harus menggali aturan dasar narkotika di Indonesia berdasarkan Pasal 36 UU No 8 Tahun 1976.

“Kalau tuntutannya sudah tepat, tetapi penjatuhan hukumannya yang tidak tepat kalau dijatuhi hukuman mati,” kata Anang dikonfirmasi terpisah.

Sanksi menurut Pasal 36, kata dia, berupa hukuman badan, pengekangan kebebasan, atau pidana penjara, bukan pidana mati.

Anang menilai kasus Teddy Minahasa tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan terpidana Ferdy Sambo.

"Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara Sambo. Perkara Sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan Pasal 10 KUHP," pungkasnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu -sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat ke Jakarta. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler