jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dua opsi untuk mengisi formasi CPNS 2018 yang kosong akibat banyak peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang gagal memenuhi passing grade.
Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, opsi pertama adalah menurunkan passing grade. Yang kedua, perangkingan.
BACA JUGA: Dua Opsi untuk Mengatasi Kekosongan Formasi CPNS di Daerah
"Opsi mana yang dipilih, masih sementara digodok. Yang jelas kedua opsi ini tidak akan merugikan peserta CPNS yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD)," kata Setiawan di kantornya, Senin (12/11).
Dia menjelaskan, dua.opsi tersebut diambil untuk menentukan siapa saja yang akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Bila mengikuti aturan 3x formasi, otomatis syarat tersebut tidak terpenuhi karena kelulusan SKD hanya 1-3 persen untuk instansi daerah.
BACA JUGA: Mayoritas Nilai Peserta CPNS di Tes Karakter Pribadi Jeblok
Selain itu, pemerintah juga menjaga bagaimana agar anak-anak yang sudah lulus SKD tidak terganggu/dirugikan dengan adanya kebijakan baru nanti.
"Nantinya peserta yang sudah lulus dikunci datanya. Begitu kebijakan baru ada, yang disasar bukan lagi mereka," terang Setiawan.
BACA JUGA: Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat
Dia kembali menegaskan, dua opsi itu akan diambil salah satu agar tidak terjadi kekosongan formasi terutama di daerah. Mengingat kebutuhan PNS baru untuk pelayanan publik sudah mendesak.
"Formasi yang dibuka kan banyak (238.050). Kalau yang terisi kurang dari 10 persen, bisa mengganggu pelayakan publik," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Desak Tes CPNS 2018 Diulang
Redaktur & Reporter : Soetomo