Banyak Investor Angkat Kaki dari Tiongkok, Indonesia Harus Segera Sahkan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 16 Mei 2020 – 20:53 WIB
Investasi. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Penanggulangan krisis ekonomi pasca Covid-19, menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilakukan. Hal ini bisa dilakukan jika Indonesia mengambil peluang salah satunya dari pengusaha yang akan mempertimbangkan relokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca Covid-19.

"Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Shinta Kamdani, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sabtu (16/5).

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Upaya Atasi Masalah Pembangunan Ekonomi

Masalahnya, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Menurutnya, Covid-19 membuat tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah. Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

"Covid-19 tentu menyebabkan kepanikan pasar dan penurunan keyakinan investor secara global. Tapi, dampaknya akan dirasakan lebih parah di negara-negara berkembang seperti Indonesia," kata Shinta.

BACA JUGA: HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit, harusnya bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia yang ada di peringkat 73, ada di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55), dan bahkan Vietnam (69).

BACA JUGA: Bila Pak Jokowi Tulus Dengar Buruh, Tolong Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

"Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu," kata Shinta melanjutkan.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal, juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal diupgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang," kata Shinta menutup. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler