Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat

Senin, 07 Maret 2011 – 07:16 WIB

JAKARTA - Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di 2011 yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 mencapai 18.116.000 WPDitjen Pajak Kementrian Keuangan optimistis tingkat kepatuhan WP dalam menyerahkan SPT bisa meningkat hingga 60 persen lebih dari WP terdaftar.

Kasubdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengatakan, optimisme tersebut terutama didasarkan pada jumlah WP terdaftar yang terus meningkat

BACA JUGA: BI Khawatirkan Ekses Likuiditas

Pada 2010, jumlah WP terdaftar mencapai 14.101.933
"Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih tinggi," kata Liberti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Liberti mengatakan, tingkat kepatuhan penyerahan SPT terbukti meningkat dari tahun ke tahun

BACA JUGA: Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita

Pada 2008, SPT Tahunan PPh yang disetor sejumlah 2.097.849 atau 33,08 persen dari total WP yang wajib menyetor SPT
Pada 2009 meningkat menjadi 5.413.114 atau 54,15 persen

BACA JUGA: Bank Sentral Tahan BI Rate di Posisi 6,75 Persen

Sedangkan pada 2010, WP yang menyerahkan SPT mencapai 8.202.309 atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen.

Liberti mengatakan, tren kenaikan tingkat kepatuhan tersebut sangat menggembirakanTerutama di tengah kekhawatiran akan adanya dampak kekecewaan masyarakat setelah terungkapnya kasus mafia pajak Gayus HTambunan"Ternyata kerisauan dan "kegalauan kami tidak terbukti," kata Liberti."

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan menyediakan drop box SPT di pusat-pusat keramaian seperti mal, perkantoran, bandara, hingga stasiun kereta apiPenyerahan SPT juga bisa dilakukan langsung di kantor pajak terdekat atau dikirim melalui pos tercatatBatas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan 30 April untuk WP Badan.

Liberti mengatakn, untuk WP yang belum menyerahkan SPT, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu"Akan ada pengumuman, nanti kita imbauKalau tidak juga menyerahkan, baru dikasih surat teguran," katanya."

Liberti menambahkan, bagi WP yang terlambat menyerahkan SPT, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan"Denda itu hanya dikenakan sekali," katanya(sof)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 108 Triliun untuk Program Pro Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler