Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut

Senin, 16 Juni 2014 – 08:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti mandeknya 32 kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Langkah tersebut sangat dimungkinkan, tidak saja karena sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi telah datang ke Kejagung, mengadukan banyaknya temuan penanganan kasus yang mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Truk Tabrak Motor Roda Tiga, Balita Tewas

Namun juga karena Kejagung ingin mendorong agar lembaganya dapat lebih dipercaya masyarakat sebagai lembaga hukum yang profesional dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, untuk menangani mandeknya perkara di Kejati Sumut, ada beberapa langkah yang dimungkinkan dapat dilakukan. Antara lain menempuh langkah supervisi dan bimbingan tehnis.

BACA JUGA: Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan

“Secara tehnis Kejaksaan Agung memang tidak dapat begitu saja mengambilalih kasus-kasus yang ditangani kejaksaan di daerah. Tapi kalau secara non tehnis, kita dapat mengambil beberapa kebijakan. Seperti mendorong percepatan penanganan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menjawab JPNN, Minggu (15/6).

Langkah supervisi kata Tony, bahkan dapat dilakukan dengan turun langsung ke Kejati Sumut. Karena pada hakikatnya, Kejagung memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Jadi Kejagung bisa melakukan bimbingan langsung ke daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Perbaikan Pantura Capai 98 persen

Saat ditanya apakah Kejagung dapat mengambilalih penanganan kasus yang ditangani Kejatisu, Tony tidak menutup langkah tersebut. Meski demikian menurutnya baru dapat dilakukan jika Kejagung menemukan adanya dugaan konflik kepentingan yang dikhawatirkan mengganggu proses penanganan.

Namun di luar dari hal tersebut, Kejagung hanya dapat menerapkan bimbingan, mengingat sistem penanganan perkara di kejaksaan juga berlaku otonom.

Saat kembali ditanya mengapa banyak kasus di Kejati Sumut mengendap hingga lebih dari setahun, padahal sudah ditetapkan tersangkanya, menurut Tony, pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dan jika ditemukan kendala-kendala penyebab, maka Kejagung akan memberi bimbingan.

“Menurut undang-undang tidak ada batasan waktu berapa lama proses penanganan sebuah kasus. Tapi kalau ada penahanan (tersangka), nah sesuai undang-undang memang diatur batas waktunya,” ujar Tony.

Menurut Tony, untuk dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, penanganan proses perkara sepenuhnya tergantung kelengkapan bukti. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penanganan.

“Tidak ada batasan waktu. Jadi sangat tergantung cukup tidaknya bukti. Nah kalau sudah sesuai dengan perundang-undangan, baru dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ICW mendatangi Kejagung pada Jumat (13/6) lalu. Mereka melaporkan 102 kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini penanganannya mandek di daerah. Termasuk di antaranya terjadi di wilayah kerja Kejati Sumut.

“Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi ke daerah. Karena kasusnya sangat banyak. Dari 102 perkara, itu 39 di antaranya mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Kemudian 38 kasus tidak memiliki perkembangan yang jelas. 9 perkara belum menjerat semua pihak yang patut bertanggungjawab. Lalu 4 kasus tersangkanya belum di tahan dan 3 kasus perkaranya dihentikan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihalangi Warga, Proyek Pemasangan Pipa Gas Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler