Tanpa Lisensi, Nobar Dibubarkan

Senin, 16 Juni 2014 – 08:33 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak  terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya menggelar kegiatan nonton bareng  (nobar) yang diadakan restoran, cafe dan even organizer (EO), untuk menikmati even empat tahunan tersebut.

Namun, di Kota Bandung bagi warga yang menggelar aksi nonton bareng Piala Dunia 2014 tanpa  memiliki izin dari pemegang hak siar serta izin keramaian dari pihak kepolisian, kegiatan, nobar akan dibubar paksa

BACA JUGA: Perbaikan Pantura Capai 98 persen

"Kita tidak melarang masyarakat untuk nobar, tapi harus sesuai peraturan yang berlaku.  Nobar harus ada izin dari pemegang hak siar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi  kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu (15/6)

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menggelar aksi nobar segera melaporkan izin pemegang hak siar kepada pihak kepolisian. Bila izin tersebut telah dikantongi, izin keramaian akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Dihalangi Warga, Proyek Pemasangan Pipa Gas Dihentikan

"Yang tidak memiliki izin, ya tentu akan kita bubarkan. Kan harus jaga ketertiban dan keamanan juga. Kalau izin sudah ada kita bisa memantau, hal ini antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman menambahkan untuk tempat hiburan malam dan tempat yang menjual minuman keras, acara nobar akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Marak Penyelundupan Daging Babi ke Jawa

"Untuk Nobar kita tidak melarang. Tapi untuk di tempat hiburan disesuaikan dengan jam  operasional yang berlaku, yakni sampai pukul 24.00 WIB," ucapnya.

Alasannya sendiri, karena untuk di tempat hiburan malam itu menjual minuman keras dan  dikhawatirkan memicu keributan akibat efek alkohol. Pihaknya kerap menerima laporan  keributan dengan pelaku yang tengah mabuk.

"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari  pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.

"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak  siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polsek Ditemukan Tewas di Depan Toko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler