Banyak KJMU Mahasiswa Dicabut, Komisi E DPRD Protes kepada Pj Gubernur DKI

Rabu, 06 Maret 2024 – 14:22 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menanggapi banyaknya aduan dan keluhan terkait pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Jhonny, yang menjadi permasalahan ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak diperiksa kembali oleh Pemprov DKI.

BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional

Selain itu, adanya pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang harus memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

“Pemprov seharusnya tidak menetapkan begitu ketatnya persoalan kemiskinan orang tua murid ini dengan membuat Desil, Desil 0 sampai 10, dan kebetulan juga banyak hasil dari bawah itu juga enggak benar, tingkat Desilnya itu,” ucap Jhonny saat dihubungi JPNN.com, Rabu (6/3).

“Mereka tidak mampu malah dianggap mampu, tingkat kemiskinan seperti ini,” kata dia.

BACA JUGA: Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU

Politikus senior PDI Perjuangan ini membenarkan bila Dinas Pendidikan memang menggunakan data DTKS dari Kementerian Sosial.

Namun, Pemprov DKI seharusnya juga memeriksa kembali para penerima yang memang layak.

Terlebih, banyak mahasiswa yang kuliah dengan mengandalkan biaya atau anggaran dari KJMU tersebut.

“Pemprov harus punya sense of crisis-lah. Kita ini, kan, baru selesai covid, secara medis oke kita sudah sehat, tetapi, dampak ekonomi dari covid masih menerpa masyarakat khususnya orang yang tidak mampu,” tuturnya.

Jhonny pun meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan secara langsung menyelesaikan persoalan ini karena bisa saja menghentikan pendidikan banyak mahasiswa.

“Pak Pj gubernur harus turun tangan, dia harus turun gunung, tidak bisa hanya mendengarkan dari laporan dari bawahan. Pendekatan-pendekatan yang terlalu normatif harus mulai ditinggalkan,” kata Jhonny.

Sebelumnya keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X.

Bahkan, tagar KJMU dipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).

Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan.

KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Pemprov DKI Bantah Mengendapkan Dana KJP Plus dan KJMU Rp 82,97 Miliar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler