Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU

Rabu, 06 Maret 2024 – 12:26 WIB
Ilustrasi uang bantuan biaya pendidikan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah keluhan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dipersulit menyeruak di media sosial X.

Tagar KJMUdipersulit bahkan sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).

BACA JUGA: Tegas, Pemprov DKI Bantah Mengendapkan Dana KJP Plus dan KJMU Rp 82,97 Miliar

Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.

Salah satu pengguna dengan akun @diaudiaw menuliskan “Pak saya cuma mau kuliah, orang tua saya ga kerja pak. Gimana bayar UKT-nya? Bayar kosnya?” tulisnya.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

Pengguna lain dengan akun @anothermiy menulis “Cobaan skripsian ada aja ya. Tiba-tiba kjmu bermasalah lagi. Dapet kjmu pas otw semeter 5, dapetnya susah banget tapi dicabutnya main-main alias enggak tau karena apa,” cuitnya.

Akun lainnya dengan nama akun @darkandrogueyuy menuliskan “gue enggak pernah bermasalah beginian, tapi karena hak gue dan teman-teman KJMU lain diambil, gue beneran marah banget”.

BACA JUGA: Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, dinas menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.

Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta.

Adanya kendala ekonomi, serta sumber daya pendukung lainnya, membuat banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Sementara, banyak dari mereka memiliki potensi akademik yang baik. Permasalahan tersebut menjadi latar belakang dari terbentuknya program KJMU. (mcr4/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler