JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief tak menampik kemungkinan bebasnya puluhan terdakwa korupsi yang saat ini tengah jadi sorotan publik disebabkan kualitas jaksaOleh karenanya, permasalahan tersebut termasuk dalam salah satu bahasan utama rapat kerja nasional kejaksaan yang berlangsung pekan ini di Puncak, Bogor.
"Itu (putusan bebas terdakwa korupsi) merupakan hal yang utama dalam perbaikan penanganan perkara," kata Basrief di Jakarta, Selasa (8/11)
BACA JUGA: Tidak Berprestasi, DPR Tolak Satgas PMH Diperpanjang
Salah satu bentuk evaluasi, tambah dia, dengan mengetahui apakah tugas yang dilakukan jaksa perkara korupsi itu sudah benar, sesuai dengan prosedur hukum dan bisa dibuktikan "Apakah sesuai dengan koridor hukumnya dan bisa dibuktikan," tegasnya.Meski begitu, Basrief meminta semua pihak agar menyadari bahwa putusan bebas tersebut baru dalam tingkat pengadilan pertama, yakni di pengadilan tipikor
Evaluasi perkara yang bebas, lanjut dia, merupakan salah satu cara penguatan institusi kejaksaan yang profesional, bermartabat, adil, dan berhati nurani.
Seperti diketahui, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah kembali jadi sorotan menyusul dibebaskannya 14 terdakwa korupsi oleh Pengadilan Tipikor Samarida, Kaltim
BACA JUGA: Tap MPR Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Ke-14 terdakwa tersebut adalah anggota dan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegera yang didakwa telah menyelewengkan dana operadional DPRD senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2006.Kinerja Tipikor Samarinda ini menyusul rapor merah yang sebelumnya juga dilakukan Tipikor, Bandung, Surabaya, dan Semarang
BACA JUGA: Hadapi Mafia Pajak, SBY Dinilai Banyak Omong
Atas dasar inilah desakan agar Tipikor dibubarkan terus disuarakan dan menjadi polemik(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Redaktur : Tim Redaksi