jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas gabungan memusnahkan seluas empat hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, BNNP Aceh, TNI/Polri, Satpol PP, Kejati Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan Aceh.
BACA JUGA: Terungkap Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
"Pemusnahan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Ruddi Setiawan di Aceh Besar, Rabu.
Ruddi menyebutkan tiga lokasi pemusnahan tersebut yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
BACA JUGA: Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan total lahan seluas dua hektare. Tersisa lima ribu pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm," ujarnya.
Kemudian, kata Ruddi, pihaknya juga menemukan dan memusnahkan secara bersamaan dua hektare ladang ganja pada ketinggian 600 MDPL di di Desa
Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
"Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari tiga titik temuan lahan tersebut lebih kurang seberat tujuh ton.
Dia menuturkan penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung.
Kemudian BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dapat menangkap seorang tersangka berinisial RZ.
"Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar," ujarnya.
Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Aceh Besar ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
"Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Brigjen Pol Ruddi Setiawan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti