jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra yang baru menjabat satu bulan sudah langsung menunjukan pengabdiannya kepada masyarakat.
Berbekal informasi yang didapat dari masyarakat, AKBP Dody Surya Putra dan jajarannya berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektare di wilayahnya.
BACA JUGA: Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Mandailing Natal Ternyata Milik RR
Untuk sampai di lokasi tersebut, Dody dan timnya dari Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda Sumsel harus berjalan kaki selama lebih kurang sembilan jam.
Sesampainya di lokasi, Dody melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, ia bersama tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah ladang tersebut.
BACA JUGA: Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja 5 Hektare di Madina
Seorang pelaku ASM, 40, warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara satu pelaku bernama BUD (DPO).
Dody Surya menerangkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.
BACA JUGA: Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara
“Pertama saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Dody saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Empat Lawang.
“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor ke saya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” sambung Dody.
Dari itu lanjut Dody, dirinya memutuskan untuk memimpin langsung timnya melakukan pengungkapan.
Pada Selasa sore (30/1/2024), usai memberikan pengarahan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” papar Dody.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 meter pada lahan seluas 2 hektare dan paket sabu-sabu beserta alat isap sabu-sabu (bong) dalam pondok.
“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor atau di jadikan barang bukti,” terang Dody.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak lebih kurang 1 km dari lahan tanaman ganja.
Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kilogram.
“Sebanyak 96 kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan sebanyak 4 kilogram disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” jelas Dody.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Dody.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apa pun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutup Dody. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati