jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggerebek ladang ganja seluas dua hektare di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemilik ladang ganja itu berinisial BUD yang masih diburu polisi.
BACA JUGA: Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang
Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra mengatakan tim Satuan Narkoba dan Ditnarkoba Polda Sumsel berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi.
Setiba di lokasi pihaknya melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja.
BACA JUGA: Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Mandailing Natal Ternyata Milik RR
"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," katanya, Jumat.
Dody mengaku memutuskan untuk memimpin langsung timnya melakukan pengungkapan pada Selasa, 30 Januari.
BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya
Seusai memberikan pengarahan, Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta dukungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 meter pada lahan seluas dua hektare dan - paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dalam pondok.
"Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti," katanya.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
"Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya.
Dia meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integritas Kabinet Jokowi Tercoreng Akibat Mundurnya Mahfud
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti