Banyak Masalah di RUU Ormas

Senin, 28 November 2011 – 09:12 WIB

JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan RUU Perkumpulan dan RUU YayasanKarena, sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah

BACA JUGA: Mahfud Sarankan KPK Bangun Kebun Koruptor



"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri
Di sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry, Senin (28/11), di Jakarta.

"Kategorisasi ini membantu kita mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas

BACA JUGA: Kejagung Tindak 196 Jaksa Nakal

Ternyata problem paling banyak muncul pada hal-hal yang bersifat prosedural," katanya.

Kategorisasi pertama kata dia, adalah konsepsional
Yakni, menyangkut definisi, ruang lingkup, khususnya penempatan RUU Ormas sebagai payung pengaturan

BACA JUGA: Petugas Gaptek Hambat e-KTP

Kedua, prosedural, menyangkut hal-hal yang terkait dengan mekanisme atau tahapan pemberitahuan hingga pendaftaran Ormas, pengawasan, dan pembekuan sementara hingga pembubaran

Ketiga, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait beberapa materi RUU Ormas yang menimbulkan pertanyaan, konsekuensi hukum, atau bahkan berlawanan dengan regulasi terkait seperti konsep subyek hukum

"Terutama badan hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Perkumpulan, serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014," jelasnya

Keempat, prganisasi dan kepengurusan, menyangkut penyeragaman pemberlakuan struktur organisasi dan aturan AD/ART.

"Masing-masing kategorisasi sudah langsung memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah," katanyaLebih jauh, kategorisasi ini juga membantu mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Harap Pimpinan KPK Periode Ini Tangkap Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler