JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan RUU Perkumpulan dan RUU YayasanKarena, sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah
BACA JUGA: Mahfud Sarankan KPK Bangun Kebun Koruptor
"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri
"Kategorisasi ini membantu kita mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas
BACA JUGA: Kejagung Tindak 196 Jaksa Nakal
Ternyata problem paling banyak muncul pada hal-hal yang bersifat prosedural," katanya.Kategorisasi pertama kata dia, adalah konsepsional
BACA JUGA: Petugas Gaptek Hambat e-KTP
Kedua, prosedural, menyangkut hal-hal yang terkait dengan mekanisme atau tahapan pemberitahuan hingga pendaftaran Ormas, pengawasan, dan pembekuan sementara hingga pembubaranKetiga, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait beberapa materi RUU Ormas yang menimbulkan pertanyaan, konsekuensi hukum, atau bahkan berlawanan dengan regulasi terkait seperti konsep subyek hukum
"Terutama badan hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Perkumpulan, serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014," jelasnya
Keempat, prganisasi dan kepengurusan, menyangkut penyeragaman pemberlakuan struktur organisasi dan aturan AD/ART.
"Masing-masing kategorisasi sudah langsung memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah," katanyaLebih jauh, kategorisasi ini juga membantu mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Harap Pimpinan KPK Periode Ini Tangkap Nunun
Redaktur : Tim Redaksi