jpnn.com, JAKARTA - Banyak pelamar prioritas satu (P1) terganjal saat pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang sudah dibuka sejak 1 Oktober.
P1 yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 ini terhalang dengan surat izin dari yayasan.
BACA JUGA: Semua P1 Terangkat PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 Sakti
Menurut Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar karena surat izin tidak mau dikeluarkan yayasan di mana mereka bekerja.
"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan
Dia menyebut syarat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) tersebut seperti buah simalakama bagi P1 swasta.
Jika tidak mendapatkan izin, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA: KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman
Jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka harus mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi.
"Ya Allah kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucapnya.
Heti mengaku prihatin melihat kondisi guru P1 swasta karena dapurnya otomatis tidak mengebul lagi sampe pembagian SK PPPK.
Heti mengimbau agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan tidak mempersulit proses pendaftaran PPPK 2024 bagi P1. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad